tab

Mantap

Selasa, 07 Desember 2010

Ringkasan Materi SMK N 1 Sorong XI Semester I

#

A. Pengertian Iman kepada Rasul Allah
Beriman kepada Rasul ialah percaya bahwa Allah telah memilih diantara anak dan cucu nabi Adam a.s, diutus untuk membimbing umatnya kejalan yang benar agar mereka hidup bahagia baik didunia maupun di akhirat kelak.
Firman Allah: Surat Mukmin ayat 78:

Artinya: “ Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil. ( Al-Mukmin ayat 78}”

Para nabi dan rasul yang tercantum nama atau kisah mereka dalam al-Qur’an ada 25 orang , yaitu Adam, Idris, Nuh, Hud, Saleh, Ibrahim, Luth, Ismail, Ishak, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Harun, Musa, Ilyasa’, Zulkifli, Daud, Sulaiman, Ilyas, Yunus, Zakaria, Yahya, Isa, dan Muhammad SAW.

Lima diantara mereka mendapat gelar “Ulul Azmi”. Artinya yang mempunyai ketabahan yang luar biasa dalam menjalankan tugas suci mereka, yaitu Nabi Nuh a.s, Ibrahim a.s, Musa a.s, Isa.a.s, dan Nabi Muhammad SAW.

Para rasul itu diberi mukjizat oleh Allah. Mukjizat adalah keadaan yang luar biasa yang terjadi dari seorang rasul untuk memperkuat atas kedatangan dan pengakuan mereka sebagai rasul, juga untuk melemahkan atau mengalahkan tantangan para musuhnya. Misalnya, tongkat Nabi Musa dapat jadi ular, Nabi Ibrahim tidak terbakar oleh api, Nabi Isa dapat menghidupkan orang yang telah meninggal dunia. Adapun Nabi Muhammad SAW, antara lain Isra’ dan Mi’raj dan yang paling besar adalah kitab suci Al-Qur’an.

B. Tanda Tanda Beriman kepada Rasul Allah.
Tugas Nabi dan Rasul Allah adalah:
1. Menegakkan kalimat Tauhid (QS. Al-Anbiya [21]: 25)
2. Menyeru manusia untuk menyembah hanya kepada Allah (QS. An-Nahl [16]: 36)
3. Membawa rahmat (QS. Al-Anbiya [21]: 107)
4. Memberikan petunjuk ke jalan yang benar (QS. Fatir [35]: 24)
5. Memberi peringatan kepada manusia (QS. Al-An’am [6]: 48)
6. Memberikan suri teladan yang baik (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Tanda-tanda beriman kepada Rasul Allah ialah
1. Mempertebal keimanan kepada Allah
2. Semakin rajin beribadah kepada Allah
3. Meyakini sepenuh hati bahwa rasul adalah utusan Allah
4. Menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
5. Menjadikan rasul sebagai teladan hidup

Sifat-sifat wajib yang dimiliki seorang Nabi adalah
·         Sidik (benar)
·         Amanah (dapat dipercaya)
·         Tabligh (menyampaikan wahyu)
·         Fatanah (cerdas  tangkas)

Perbedaan Nabi dan Rasul
1.         Nabi menerima wahyu untuk dirinya sendiri dan tidak berkewajiban menyampaikannya kepada orang lain
2.         Sedangkan Rasul menerima wahyu untuk dirinya sendiri dan berkewajiban menyampaikannya kepada orang lain.
Mukjizat
Mukizat pada dasarnya mempunyai 2 fungsi pokok yaitu
·         Mukjizat sebagai tanda bukti bahwa orang yang membawa atau memilikinya memang betul-betul seorang Rasul utusan Allah SWT.
·         ,mukjizat sebagai senjata bagi rasul yang digunakan untuk menghadapi musuh-musuh yang menentangnya.
Mukjizat dikelompokkan menjadi empat macam yaitu :
·         Mukjizat Kauniah adalah mukjizat yang berkaitan dengan peristiwa alam. Contohnya, dibelahnya bulan menjadi dua oleh Nabi Muhammad SAW, dan  dibelahnya Laut Merah oleh Nabi Musa as dengan tongkat.
·         Mukjizat syahsiyah  mukjizat yang keluar dari tubuh seorang Nabi atau Rasul. Contohnya air yang keluar dari celah-celah jari Rasulullah SAW
·         Mukjizat Salbiah, mukjizat yang membuat sesuatu tidak berdaya. Seperti ketika Nabi Ibrahim as, dibakar oleh raja Namrud, tetapi api yang membakarnya menjadi tidak mempan
·         Ukjizat akliah, mukjizat yang rasional atau masuk akal. Contonya Mukjizat Al-Qur’an.

C. Perilaku Beriman kepada Rasul Allah
         Perilaku yang dicontohkan para rasul adalah
1.   Berlaku jujur dan benar.
2.   Tanggungjawab mengemban amanah
3.   Berlaku cerdas dan bijaksana (fathonah)

         Penerapan beriman kepada rasul-rasul Allah adalah:
1.   Tidak membedakan rasul Allah yang satu dengan lainnya
2.   Percaya bahwa rasul itu benar-benar utusan Allah
3.   Mengikuti segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya
4.   Tidak mengkultuskan rasul secara tidak wajar menurut hawa nafsu

D. Perilaku yang Mencerminkan Beriman kepada Rasul
         Fungsi iman kepada rasul Allah adalah:
1.   Meningkatkan kepercayaan bahwa ajaran dan janji Allah adalah benar
2.   Memantapkan keyakinan bahwa hal-hal yang dilakukan dari ajaran rasul adalah benar
3.   Meningkatkan semangat beramal saleh dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi dirinya serta masyarakat untuk kehidupan di dunia dan akhirat
4.   Memperkuat kepercayaan bahwa para rasul adalah teladan hidup yang wajib diikuti dalam meraih kebahagiaan

         Perilaku yang mencerminkan beriman kepada rasul Allah adalah:
1.   Melaksanakan ajaran yang dibawa oleh rasul dan menjauhi larangannya
2.   Menjadikan hidup selalu bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat
3.   Selalu berbuat baik supaya dapat menikmati nikmatnya surga dan terhindar dari neraka


KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI, RIBA DAN KERJA SAMA EKONOMI.

A. Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli.Hadis yg berkaitan dengan jual beli cukup banyak, antara lain Rasulullah SAW telah bersabda:

Artinya:"Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan." (H.R. Muslim)


 Rukun dan Syarat Jual Beli
Orang yg melaksanakan akad jual beli syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1.   Berakal
2.   Balig, apabila anak itu belum balih tetapi sudah mumayyiz dibolehkan melakukan jual beli.
3.   Berhak menggunakan hartanya.Orang yg tidak berhak menggunakan hartanya karena sangat bodoh tidak sah jual belinya, harta milik orang itu diurus oleh walinya yang balig dan berakal sehat serta jujur. (Lihat Q.S. An-Nisa', 4: 5!)
4.   Sigat atau ucapan ijab dan Kabul. Ulama fikih sepakat unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab(penjual) dan kabul(pembeli).
5.   Barang yang diperjualbelikan

syarat-syarat yg diharuskan:
Ø Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
Ø Barang itu ada manfaatnya.
Ø Barang itu ada di tempatnya, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
Ø Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya.

Ijab Kabul
            Iajab Kabul adalah perkataan penjuan. Misalnya  “saya jual barang ini dengan harga sekian” Kabul adalah perkataan pembeli. Misalnya “saya beli barang ini dengan harga sekian”

Hukum Jual Beli
Hukum asal jual beli adalah Mubah ini berdasarkan firman Allah dalam (Q.S. Al-Baqarah: 275)

 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/ÃŒh9$#
Artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.

·      Wajib, misalnya seorang hakim menjual harta muflis, yaitu orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya.
·      Haram, menjual suatu barang untuk keperluan maksiat
·      Sunnah, jual beli kepada kerabat, sahabat, dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang tersebut

Macam-macam Jual Beli
Jual beli terbagi atas 3 yaitu :
1.   Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2.   Jual beli yang tidak sah dan terlarang yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan.
Contoh:
* Jual beli sesuatu yang termasuk najis
* Jual beli air mani hewan ternak
* Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya.
* Jual beli yg mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3.   Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid). Ada beberapa contoh jual beli yg hukumnya sah,
tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oleh Islam karena sebab-sebab lain misalnya:
==> Merugikan penjual, pembeli, dan orang lain.
==> Mempersulit peredaran barang
==> Merugikan kepentingan umum

Contoh:
·      Mencegat para pedagang yg akan menjual barang ke kota, dan membeli mereka dengan harga yang sangat murah.
·      Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital. Rasulullah SAW bersabda:
                               Artinya:"Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah atau durhaka." (H.R. Muslim)

ð  Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
ð  Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarny, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual. Jual beli seperti ini disebut najsyi

ð  Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran. Rasulullah SAW melarang monopoli,karena akan merugikan kepentingan umum. Dikarenakan si penjual akan menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal karena barang tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

B.  Riba
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan.
Menurut istilah riba adalah akad penukaran dua barang yang tidak sesuai nilainya menurut aturan syara’ atau kelebihan/tambahan pembayaran pada uang pokok pinjaman.
Macam-macam riba yaitu:
a.       Riba Fuduli/Riba Fadal (Lebih)
Yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.
b.      Riba Qardi (Hutang)
Yaitu hutang dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, si A pinjam uang kepada si B Rp. 1.000.000,-. Si B mengharuskan si A mengembalikan Rp. 1.100.000,-
c.       Riba Nasiah/Nasa’i
Yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, Salim membeli arloji seharga Rp 500.000,-. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000,-
d.      Riba Yad (Tangan)
Yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, seseorang membeli 1 kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
Bahaya riba antara lain:
a. Menyebabkan manusia malas bekerja
b. Menimbulkan kerawanan social
c. Menyebabkan terputusnya sikap yang baik antarsesama manusia
d. Menyebabkan permusuhan antarpribadi

C.    Kerjasama Ekonomi
Kerja sama ekonomi menurut hukum Islam yang mencakup. Syarikat (syarika), perbankan, dan lembaga keuangan non bank.

1.         Syarikat

Syirkah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha, yang keuntungan atau hasilnya untuk mereka bersama. Syirkah yang sesuai dengan ketentuan syara' dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama merupakan salah satu bentuk ta'awun(tolong-menolong) yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Syirkah dibagi menjadi dua macam,yaitu syarikat harta dan syarikat kerja. 1.syarikat harta (syarikat 'inan) Syarikat harta yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yg ditentukan dg maksud untuk memperoleh keuntungan.Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi (rukun) dalam syarikat harta itu adalah :
o  Sigat atau lafal akad. Syarat dari lafal akad ini hendaknya mengandung pengertian izin untuk menjalankan harta syarikat. Tetapi pada sistem perekonomian modern lafal itu tidak dipergunakan lagi dan sebagai gantinya tertulis dalam akte notaris.
o  Anggota-anggota syarikat. Syarat menjadi anggota,yaitu balig,berakal sehat,merdeka,dan dengan kemauan sendiri.
o  Pokok atau modal dan pekerjaan. Modal hendaklah berupa uang,emas,perak,atau harta lainnya yang bisa ditakar,ditimbang atau diukur.Seluruh modal hendaknya dicampur menjadi satu kesatuan modal.
Pekerjaan(jenis usaha) hendaknya disepakati oleh seluruh anggota syarikat. Mengenai keuntungan&kerugian dari syarikat harta akan diperoleh dan ditanggung oleh setia anggota syarikat berdasar perbandingan modal atau berdasar pada musyawarah seluruh anggota.
Dalam kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.   Firma,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh dua orang atau lebih,yang bertanggung jawab secara bersama-sama.
2.   CV (Commanditaire Venootschaf), merupakan perluasan dari firma. Jika firma semua anggota ikut bekerja penuh pada perusahaan, maka pada CV ada anggota-anggota yg tidak ikut bekerja pada perusaha, hanya menyerahkan sejumlah modal.
3.   PT, yaitu suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. PT harus didirikan dengan akte notaris, harus mendapat pengesahan dari menteri kehakiman,didaftarkan pada pengadilan negeri dan diumumkan pada BErita NEgara.

B. Syarikat kerja.
Syarikat kerja adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan dibagikan kepada seluruh anggota syarikat sesuai dengan perjanjian. Manfaat dari syarikat kerja,yaitu:
·         Menjalin hubungan persaudaraan.
·         Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
·         Menyelesaikan pekerjaan besar yang tidak dapat diselesaikan sendiri.
·         Melahirkan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi dan kebudayaan serta bidang pertahanan dan keamanan.

Ada beberapa bentuk syarikat kerja antara lain
·      Mudarabah/Qirad
Pemberian modal oleh orang seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama berdasarkan kesepakatan
·      Musaqah
Bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap kebun dengan perjanjian bagi hasil
·      Muzaraah dan Muhhabarah  (parohan sawah atau lading)
Muzara'ah ialah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. jika benih berasal dari penggarap disebut Mukhabarah

2.         Perbankan
Perbankan mempunyai peranan yang penting dalam memajukan kegiatan ekonomi suatu Negara yang sedang berkembang , seperti Indonesia.
Bank Islam adalah bank yang didirikan oleh umat Islam bebas dari bunga, dan sesuai dengan system muamalah dalam Islam
Sistem Perbankan Yang Islami maksudnya adalah sistem perbankan berdasar dan sesuai dengan ajaran Islam yang dapat dirujuk kepada Al-Qur'an dan Hadis.Aktor utama pengelola sistem perbankan yang islami ini biasanya dikenal dengan nama bank Islam (bank syariah).
Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam
 Kebutuhan umat terhadap bank yang berdasarkan syariat Islam dapat dilihat dari dua kepantingan yaitu :
·         Kepentingan ibadah, yaitu melaksanakan perintah Allah SWT. Dan menjauhi larangannya. Hal ini meyangkut riba karena Islam sangat melarangnya
·         Kepentingan muamalah, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menyangkut dana dan peran umat Islam dalam penggunaan dana dalam kegiatan usaha.

Berikut ini perbedaan prinsip kerja antara bank knvensional dan bank Islam
No
Bank Konvesional
Bank Islam
1.
2.

3.

4.

5.
Berdasarkan tinggi rendahnya bunga
Berorientasi keuntungan persentase dari dana yang dipinjamkan
Hubungan dengan nasabah berbentuk debitur kredit
Melakukan prensentasi yang halal dan haram (bertentangan dengan norma agama)
Penyerahan dan penyaluran dana tidak harus mendapat persetujuan dewan pengawas
Berdasarkan hasil keuntungan
Berorientasi keuntungan prentase dari bagi hasil
Hubungan dengan nasabah berbentuk kemitraan
Melakukan investsi yang halal saja (tidak bertentangan dengan norma agama
Penyerahan dan penyaluran dana harus mendapat persetujuan dewan pengawas

Perbedaan imbalan jasa antara bank konvensional dengan bank Islam adalah
No
Bank Konvesional
Bank Islam
1.
2.


3.



Berdasarkan bunga
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.

Besarnya persentasi bunga berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Berdsarkan bagi hasil
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan

Besarnya persentasi bagi hasil berdsarkan pada umlah keuntungan yang diperoleh rasio 70 : 30%


Dari dua perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan bank Islam terletak pada kuatnya kekuatan emosionak keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya.

3.         lembaga Keuangan non Bank
ada beberapa lembaga keuangan non bank antara lain
·      Koperasi
·      Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)




4.         Asuransi
Asuransi menurut pandangan Islam termasuk masalah ijtihadiah yaitu masalah yang perlu dikaji menurut syariat Islam. Dikarenakan hal tersebut tidak terdapat pada Al-Qur’an maupun Al-Hadis, asuransi baru dikenal pada abad ke 14- M.
Menurut para Ulama ada empat pendapat tentang hokum
1.   Menghaamkan
·      Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi
·      Mengandung unsure riba
·      Mengandung unsure eksploitasi karena bagi pemegang polis jika tidak bias melanjutkan pembayaran preminya, uang premi yang tlah dibayarkan akan hilang atau dikurangi.
·      Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah
2.   Membolehkan
·      Tidak ada nas Al-Qur’an dan Al-Hadis yang melarang asuransi
·      Ada kesepakatan kedua belah pihak
·      Saling menguntungkan kedua belah pihak
·      Dianalogikan/dicontohkan dengan system dana pensiun
3.   Membolehkan yang bersifat social dan mengharamkan yang bersifat komersial, alas an membolehkan asuransi yang bersifat social sama dengan membolehkan praktik suransi, sedangkan alas an yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial sama dengan alasan mengharamkan asuransi dalam segala bentuk
4.   Syubhat, yaitu masih diragukan halal dan haramnya, alasannya tidak ada dalil syarak yang secara jelas mengharamkan/menghalalkan asuransi


BERPRILAKU DENGAN SIFAT-SIFAT TERPUJI
Beberapa akhlak mulia yang harus dimiliki setiap individu yang akan di bahas dalam bab ini antara lain

A.    Tobat
Tobat adalah proses menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan berupaya sekuat hati untuk tidak melakukannya kembali atau permohonan ampun kepada Allah SWT atas kesalahan (kekhilafan) dan atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya (keterangan selanjutnya lihat QS An Nur ; 31, Ali Imran : 90, An Nisa : 110, Al Maidah : 34 dan At Tahrim)
Ada beberapa kriteria orang yang bertaubat.
  1. Orang yang bertaubat sesudah melakukan kesalahan. Orang ini diampuni dosanya.
Artinya :“Selain orang-orang yang tobat sesudah berbuat kesalahan dan mengadakan perbaikan, sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang.” (QS Ali Imran : 89)
  1. Tobat seseorang ketika hampir mati atau sekarat. Tobat semacam ini sudah tidak dapat diterima
Artinya : “Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal dan setelah kepada seorang diantara mereka, (barulah) ia mengatakan : Sesungguhnya saya bertobat sekarang. Dan tidak pula (diterima tobat) orang-orang yang mati sedang mereka dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah kami sediakan siksaan yang pedih.” (QS An Nisa : 18
3.      Tobat nasuha atau tobat yang sebenar-benarnya. Tobat nasuha adalah tobat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh atau semurni-murninya. Tobat semacam inilah yang dinilai paling tinggi

Tobat mempunyai beberapa hikmah antara lain:
·         Mendapatkan rahmat dari Allah SWT. (Q.S. A-Zumar Ayat 53)
·         Bebas dari kesalahan, lapang dari kesempitan, dan murah rejeki
·         Membersihkan jiwa (Q.S. Al-Fajar Ayat 28-30)
·         Meningkatkan keimanan
·         Sumber kekuatan (Q.S. Hud Ayat 5)
Dll
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak bertobat agar tobatnya diterima adalah
·         Tobat yang dilakukan seketika itu juga, sadar akan salah yang baru ia lakukan
·         Jika ada hak orang lain harus diselesaikan terlebih dahulu
·         Tobat hendaknya merupakan tobatan nasuha
·         Megakui dan menyadari bahwa dirinya sangat membutuhkan maghfirah.
Beberapa kerugian yang diakibatkan oleh berbuatan dosa antara lain :
·         Menjauhkan diri dari pertolongan Allah
·         Membuat hidup tidak berkah atau tidak berdaya guna dan tidak bermanfaat
·         Membuat rusak lingkungan hidup dan penderitaan bagi orang lain
·         Membuat hati menjadi keras, sehingga sulit untuk menerima kenearan
Beberapa amal ibadah yang dikerjakan akan menghapus dosa antara lain:
·         Mengmbil air wudhu
·         Shalat fardhu dan shalat Jum’ah
·         Bersujud dalam sholat
·         Puasa Ramadhan
·         Salat Tarawih
·         Ibadah Haji dan Umrah
·         Tasbih, tahmid, takbir bakda shalat
·         Bersabar dalam penderitaan
·         bersedekah

B.     Raja’
 Raja adalah sikap mengharap Rida, rahmat dan pertolongan Allah SWT, serta yakin bahwa hal itu dapat diraih
 Yang termasuk sifat raja’ yaitu “
·         Optmis
·         Dinamis
Sikap untuk terus berkembang, berpikir cerdas, penuh kreasi dan rajin beradaptasi dengan lingkungan.

Ciri-ciri raja’
1.      Dalam berusaha (ikhtiar) seseorang akan mengawali dengan niat yang baik, yaitu karena Allah swt
2.      Senantiasa berpikir positif dan dinamis, memiliki pengharapan yang baik bahwa usahanya akan erhasil, serta berani menghadapi resiko yang menghadang
3.      Munculnya sifat ulet, pantang menyerah dalam menghadapi cobaan sehingga akan menjadikannya mampu berpikir kritis
4.      Selalu bertawakal kepada Allah setelah usaha yang dilakukan. Ia sadar bahwa kewajiban manusia hanya berusaha dari Allah yang menentukan
5.      Tidak lekas merasa puas atas apa yang diraih dan selalu berusaha meningkatkan diri
6.      Jika ia menjadi orang yang berhasil, akan menyadari bahwa segala keberhasilannya berkat karunia Allah, ia tidak lupa untuk menafkahkan sebagian hasil jerih payahnya untuk beramal dan membantu mereka yang membutuhkan

PERKEMBANGAN ISLAM PADA ABAD PERTENGAHAN
A.     Kerajaan Turki Usmani
Pendiri kerajaan turki Usmani adalah bangsa Turki dari kabilah Oghuz yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Ertogrul meniggal dunia pada tahun 1289 M. kepemimpinan dilanjutkan oleh putranya yang bernama Usman, Usman inilah yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Turki Usmani. Usman memerintah natara tahun 1290 – 1326 M.
Turki usmani  mencapai kejayaannya pada masa Muhammad II (atau disebut Muhammad ad-Fatih (1451 – 1520 M)
Kemajuan dan perkembagan ekspansi Kerajaan Turki Usmani yang demikian luas dan berlangsung dengan cepat itu diikuuti oleh kem,ajuan-kemajuan dalam bidang-bidang kehidupan, bidang militer, pemerintahan, ilmu pegetahuan,  budaya dan agama.
1.   Bidang Militer
Kerajaan Turki Usmani memiliki pengorganisasian di bidang militer sangat baik dan teratur, sehingga taktik dan strategi milieter Turki Usmani berlangsung sangat baik dalam pertempuran melawan Eropa. Namun tidak lama setelah kemenagan tercapai, kekuatan militer yang besar ini dilanda kekisruhan. Kesadaran prajuritnya menurun mereka merasa dirinya pemimpin-pemimpin yang berhak menerima gaji. Akan tetapi keadaan tersebut segera dapat diatasi oleh Orkham dengan jalan mengadakan perombakan besar-besaran dalam tubuh militer.
Program ini ternya berhasil dengan terbentuknya kelompok militer baru yang disebut pasukan Janissari atau Inkisyariah. Pasukan inilah yang dapat merubah kerajaan Turki Usmani menjadi mesin perang yang tangguh
2.   Bidang pemerintahan
Turki Usmani senantiasa bertindak tegas dalam struktuk pemerintahan, sultan sebagai pengasa tertinggi, dibantu oleh shadr al-azham (perdana menteri) yang dibawahi pasya (gubernur), gubernur mengepalai daerah tinggakat I dibawahnya terdapat beberapa orang al-zanaziq (bupati)
Untuk mengatur urusan Negara, pada masa sulaiman I disusun sebuah kitab undang-undang (qanun) kitab tersebut diberi nama Multaqa al-abhur. Dan kemudian pada abad ke -19 , berkat jasa Sultan Sulaiman I yang sangat berharga , diujung namanya ditambah gelar al-Qanuni
3.   Bidang budaya
Kerajaan Turki Usmani merupakan perpaduan berbagai macam kebudayaan, diantaranya, kebudayaan Persia, Bizantium dan Arab. Dari kebudayaan Pesia, mereka banyak mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tatakrama dalam istana raja-raja. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran banyak mereka serap dari Bizantium. Ajaran-ajaran prinsip-prinsip ekonomi, social, dan kemasyarakattan, keilmuan dan huruf mereka ambil dari Arab
4.   Bidang Ilmu Pengetahuan
Sebagai bangsa yang berdarah militer , kerajaan turki Usamani lebih banyak memfokuskan kegiatan mereka dalam bidang kemiliteran. Sedangkan itu dalam bidang olmu pengetahuan mereka kelihatan tidak begitu menonjol
5.   Bidang Agama
Agama dan tradisi masyarakat Turki mempunyai peran besar dalam lapangan social an politik. Masyaraat digolong-golongkan berdasarkan agama, dan kerajaan sendiri sangat terikat dengan syariat sehingga fatwa ulama menjadi hokum yang berlaku. Oleh karena itu, ulama mempunyai tempat tersendiri serta berperan besar terhadap kerajaan dan masyarakat. Di pihak lain kajian-kajian ilmu keagamaan seperti ilmu Fiqih, ilmu kalam, tafsir dan Hadis tidak mengalami perkembangan yang berarti. Para penguasa lebih cenderung untuk menegakkan satu paham (madzhab) keagamaan dan menekan madzhab lainnya.

Kekuasaan kerajaan Turki Usmani berlangsung selama tujuh abad. Kerjaanini muli lemah setelah akhir kekuasaan sultan SUlaiman al-Qanuni. Pada umumnya sultan yang menggantikan tidak mempunyai wibawa dan lemah dalam memimpin Negara, penyebab yang lain adalah banyaknya keluarga sultan hidup dalam kemewahan sehingga menjadi penyimpangan dalam keuangan Negara.
Secara umum penyebab mundurnya kerajaan Turki Usmani adalah makin majunya Negara-negara eropa akibat adaya revolisi di Inggris. Selain itu, peran kerjaan turki usmani sebagai penghubung perdagangan antara barat dan timur menjadi lemah akibat ditemukannya tanjung harapan oleh Negara-negaa Eropa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar